Universitas Gunadarma

Minggu, 20 November 2016

Alur Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia



A.   Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif yaitu lembaga yang bertugas untuk membuat undang undang. Lembaga legislatif meliputi DPR, DPD,  MPR.

1.      DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
Jumlah Anggota DPR/DPRD Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
  • jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
  • jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
  • jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.

Fungsi Lembaga DPR
Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini :
·         Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
·         Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
·         Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

Hak-Hak DPR
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
·         Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
·         Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
·         Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

2.      MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Lembaga MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara.

Tugas dan Wewenang MPR
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 , MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
·         Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
·         Melantik presiden dan wakil presiden;
·         Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
·         Anggota MPR mempunyai hak berikut ini dalam menjalankan tugasnya:
·         Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
·         Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
·         Memilih dan dipilih;
·         Membela diri;
·         Imunitas;
·         Protokoler;
·         Keuangan dan administratif.

3.      DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.
Tugas dan Wewenang DPD
Berdasarkan Pasal 22 D UUD 1945 kewenangan DPD sebagai berikut.
  • Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

B.   Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif yaitu lembaga yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.

1.      Presiden

Lembaga Eksekutif di Indonesia meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Tugas dan Wewenang Presiden

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden sebagai kepala negara mempunyai wewenang sebagai berikut:
·         Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
·         Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
·         Menerima duta dari negara lain
·         Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.

2.      Menteri

Menteri adalah jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik siginifikan dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu kementerian dan dapat merupakan anggota dari suatukabinet, yang umumnya dipimpin oleh seorang raja/ratu, gubernur jenderal,presiden, atau perdana menteri.

Tugas menteri :

·         Mengikuti dan mengadakan koordinasi demi terlaksananya program atau kebijaksanaan tersebut.
·         Membantu presiden dalam menjalankan tugas

C.   Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif yaitu lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan undang-undang. Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.

1.      Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.

Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:

Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
  • Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
  • Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
2.      Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

3.      Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung;
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  • Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim.

Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.

4.      Badan Pemerika Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan atau disingkat dengan BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. PBK masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas, pernyataan ini tercantum dalam UUD 1945. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden.


D.   Pemerintahan Daerah


1.      Gubernur
Gubernur, adalah jabatan politik di Indonesia. Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi. Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden. Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 19 Tahun 2010.
Pada dasarnya, gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi. Gubernur bukanlah atasan bupati atau walikota, namun hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat, di mana masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

2.      Walikota
Di Indonesia, walikota adalah kepala daerah untuk daerah kota. Seorang Wali Kota sejajar dengan bupati, yakni Kepala Daerah untuk daerah Kabupaten. Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota. Wali kota dipilih dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui Pilkada. Wali kota merupakan jabatan politis, dan bukan Pegawai Negeri Sipil. 

3.      Bupati
Bupati, dalam konteks otonomi Daerah di Indonesia adalah sebutan untuk kepala daerah tingkat kabupaten. Seorang bupati sejajar dengan walikota, yakni kepala daerah untuk daerah kotamadya. Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusung oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
Sebelum tahun 1945 gelar bupati sebenarnya hanya dipakai di pulau Jawa, Madura, dan Bali. Dalam bahasa Belanda, bahasa administrasi resmi pada masa Hindia Belanda, istilah bupati disebut sebagai regent, dan istilah inilah yang dipakai sebagai padanan bupati dalam bahasa Inggris. Semenjak kemerdekaan, istilah bupati dipakai untuk menggantikan regent seluruh wilayah Indonesia.
4.      Camat
Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten atau kota terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

5.      Lurah
Lurah merupakan pimpinan dari Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Seorang Lurah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Tugas Lurah adalah melaksanakan Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan Daerah serta melaksanakan Pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Istilah Lurah seringkali rancu dengan jabatan Kepala Desa. Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah Lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab kepada Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat oleh siapa saja yang memenuhi syarat, dan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

6.      Rukun Warga (RW)
Rukun warga adalah pembagian wilayah di Indonesia dibawah Desa atau kelurahan. Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, di mana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga (RT).

7.      Rukun Tetangga (RT)
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga).


Continue Reading...

Pengertian Batas Wilayah Daratan dan Lautan



Wilayah adalah daerah atau lingkungan yang menjadi daerah kepemilikan, kekuasaan, atau pengawasan. Wilayah memiliki batas-batas yang jelas dan diakui atau disepakati oleh masing-masing pihak yang memiliki wilayah tersebut.
Salah satu syarat untuk membentuk suatu negara yaitu harus mempunyai wilayah. Untuk membatasi wilayahnya, negara dapat membuat pembatas antara wilayahnya dan bukan wilayahnya. Batas wilayah tersebut dapat berada di daratan maupun di lautan.

A.    Batas Wilayah Daratan

Wilayah daratan adalah wilayah atau daerah yang yang berupa daratan. Dalam membatasi wilayah daratan suatu negara, pada umumnya dibuat sebuah perjanjian antar negara yang bersangkutan. Jika hanya dua negara yang ingin membuat perjanjian, maka perjanjian tersebut disebut perjanjian bilateral, dan jika lebih dari dua negara yang membuat perjanjian maka disebut perjanjian multilateral. Perjanjian tersebut harus dipatuhi dan ditaati oleh masing-masing negara yang membuat perjanjian. Apabila ada yang melanggar biasanya akan ada sanksinya, dan bisa saja membuat hubungan kedua negara menjadi tidak baik. Batas-batas tersebut dapat berupa :

1.      Batas alamiah, yang berarti batas wilayah ini terbentuk secara alami seperti gunung, sungai, dan hutan. Untuk perbatasan di gunung, yaitu antara negara Nepal dengan India yang dibatasi oleh gunung Everest. Untuk di sungai, sungai Panana yang membatasi 3 negara, yaitu Brazil, Argentina, dan Paraguay. Sedangkan untuk contoh perbatasan di hutan yaitu antara negara Indonesia dengan Malaysia. Untuk perbatasan di hutan biasanya kedua negara membuat sebuah patok yang dibuat untuk membatasi wilayah mereka. Pemasangan patok-patok tersebut harus disaksikan oleh kedua negara agar tidak ada yang merasa dirugikan.

2.      Batas buatan, seperti namanya batas ini berarti batas yang dibuat oleh masing-masing negara untuk membatasi wilayahnya. Batas tersebut dapat berupa tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan. Contoh dari tembok yang membatasi suatu negara yaitu Tembok Berlin yang memisahkan antara Berlin Barat dan Berlin Timur.

3.      Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang ditentukan dari letak geografisnya. Contohnya negara Indonesia yang secara geografis berada pada 60˚LU - 110˚LS dan 95˚BT - 141˚BT.

B.     Batas Wilayah Lautan

Keadaan geografis tiap-tiap negara berbeda. Beberapa negara hanya memiliki wilayah berupa daratan, namun sebagian besar negara-negara di dunia berbatasan dengan negara lain dengan batas berupa laut. Oleh karena itu pengaturan batas penguasaan laut antar negara menjadi penting. Penentuan batas-batas laut yaitu :

1.      Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona ekonomi eksklusif yaitu wilayah laut suatu negara yang diukur sejauh 200 mil dari garis pantai. Sejauh 200 mil tersebut, negara dapat mengambil kekayaan lautnya dan melakukan kegiatan ekonomi. Apabila ada nelayan asing yang tertangkap memasuki wilayah tersebut tanpa izin, negara tersebut berhak menangkap dan memberikan sanksi. Jika wilayah ZEE tidak sampai 200 mil sudah sampai di negara lain, maka kedua negara tersebut harus melaporkan ke pengadilan internasional untuk membagi wilayah lautan tersebut.

2.      Laut Teritorial

Batas laut teritorial adalah suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut.  Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau. Di dalam batas laut teritorial ini, negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah dari negara tersebut.

3.      Batas Zona Bersebelahan

    Penetuan batas zona bersebalahan adalah sejauh 12 mil di luar batas laut territorial atau 24 mil dari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara dapat menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi, bea cukai, dll.

4.      Batas Landas Benua

Batas landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil. Dalam wilayah ini, suatu negara dapat melakukan ekploitasi dan eksplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

Continue Reading...

Minggu, 09 Oktober 2016

Bentuk Pemerintahan Demokrasi dan Monarki


  1. Pengertian Demokrasi

Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu (demos) yang beraarti kekuasaan rakyat, dan (kratos) yang artinya kekuataan atau kekuasaan. Ini adalah suatu bentuk pemerintahan yang di mana semua warganya berhak untuk mengambil suatu keputusan terhadap negaranya dan bisa berpartisipasi secara langsung maupun perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya kebebasan politik secara bebas. Dapat diartikan bahwa demokrasi merupakan kekuasaan yang berada di tangan rakyat.

  1. Defini Demokrasi Menurut Para Ahli

·   Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

·                Menurut Charless Castello, demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan dengan kekuasaan pemerintahan yang dibatasi dengan hukum untuk melindungi hak warga negara.

·          Menurut Hans Kelsen, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat yang yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan dalam melaksanakan kekuasaan negara.

·    Menurut Merriem, demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, khususnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat yang dilakukan baik secara langsung atau tidak langsung.

·       Menurut Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan dari kesepakatan yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

·         Menurut John L.Esposito, demokrasi adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karena itu semuanya berhak untuk berpartisipasi baik secara langsung atau mengontrol kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

·         Menurut C.F Strong, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin.


·       Menurut Hannry B.Mayo, demokrasi adalah kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang didasarkan dari prinsip kesamaan politik.

·           Menurut Samuel Huntington, demokrasi adalah para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.

  1. Macam-macam Demokrasi

Demokrasi banyak dipakai di berbagai negara, oleh karena itu demokrasi dapat di kelompokkan sebagai berikut :

a)      Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat

·         Demokrasi langsung, yaitu demokrasi yang melibatkan rakyat secara langsung untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara.

·         Demokrasi tidak langsung, yaitu demokrasi yang tidak melibatkan rakyat secara langsung dalam pengambilan keputusan suatu negara.

b)      Demokrasi Berdasarkan Fokus Perhatiannya

·         Demokrasi formal, yaitu demokrasi yang berfokus di bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.

·         Demokrasi material, yaitu demokrasi yang berfokus di bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik.

·         Demokrasi gabungan, yaitu demokrasi yang berfokus sama besar antara bidang ekonomi dan politik.

c)      Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi

·         Demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan dari hak individu suatu negara. Pemerintah memiliki kekuasaan terbatas, dan tidak banyak ikut campur dalam kehidupan masyarakat. Demokrasi ini disebut juga dengan demokrasi konstitusi.

·         Demokrasi komunis, yaitu demokrasi yang didasarkan pada hak pemerintah terhadap suatu negaranya. Demokrasi komunis tidak dibatasi dan bersifat totaliter.
·         Demokrasi pancasila, yaitu demokrasi yang didasarkan dari ideologi Indonesia, dimana hanya Indonesia lah yang menganut demokrasi ini sesuai dengan budaya bangsa Indonesia

  1. Ciri-ciri Demokrasi.

·         Pemerintah dibuat berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.

·         Ciri konstitusional, yaitu mengenai kepentingan, kehendak ataupun kekuasaan rakyat yang dituliskan di konstitusi dan undang-undang negara.

·         Ciri perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan dari beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.

·         Ciri pemilihan umum, yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam pemerintahan.

·         Ciri kepartaian, yaitu partai menjadi sebuah sarana atau media sebagai bagian pelaksanaan sistem demokrasi.

·         Ciri kekuasaan, yaitu terdapat pembagian dan pemisahan kekuasaan.

·         Ciri tanggungjawab, yaitu dengan adanya tanggung jawab baik pihak pemerintah ataupun rakyat.

  1. Prinsip Demokrasi

·         Keterlibatan warga negara mengenai pembuatan keputusan politik.

·         Persamaan diantara warga negara.

·         Setiap warga negara memiliki kesamaan dan kesetaraan dalam praktek politik.

·         Kebebasan diakui dan diterima oleh warga negara.









  1. Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi

Kelebihannya yaitu :
           
·         Pemegang kekuasaan dipilih menurut suara dan keinginan rakyat, jadi yang terpilih nanti adalah hasil dari suara rakyat.

·         Mencegah adanya monopoli kekuasaan.

·         Kesetaraan hak membuat setiap masyarakat dapat ikut serta dalam sistem politik.


Kekurangannya yaitu :

·         Kepercayaan rakyat dapat goyah dengan mudah dengan adanya pengaruh-pengaruh seperti media.

·         Kesetaraan hak dianggap tidak wajar, karena menurut pendapat para ahli setiap orang memiliki pengetahuan tentang politik yang berbeda-beda.

  1. Nilai-nilai Demokrasi

Demokrasi memiliki nilai nilai sebagai berikut :

·         Menekan adanya penggunaan kebebasan seminimal mungkin.

·         Adanya pergantian kepemimpinan yang teratur.

·         Menyelesaikan perselisihan dengan damai.

·         Menjamin terselenggaranya perubahan yang terjadi di masyarakat dengan damai.

·         Mengakui dan menganggap wajar adanya perbedaan atau keanekaragaman.












Bentuk Pemerintahan Monarki

          Monarki berasal dari bahasa Yunani monos (satu), dan archein (pemerintah). Sedangkan dalam bahasa Inggris monarki berasal dari kata monarch, yang artinya raja. Monarki merupakan sistem pemerintahan tertua di dunia, merupakan sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja. Dalam praktek ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan menjadi :

  • Monarki Absolut 

Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu,, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan wewenang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh negara yang menganut monarki absolut yaitu negara Arab, yang rajanya bernama Abdullah bin Abdulaziz.


  • Monarki Konstitusional 

Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi undang – undang dasar (konstitusi). Proses monarki kontitusional adalah sebagai berikut: 
  1. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.

  1. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Aarab Saudi, Brunei Darussalam.
Salah satu negara yang pernah menganut sistem monarki konstitusional adalah Belgia pada tahun 1831.





  • Monarki Parlementer 

Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagain kepala negara (simbol kekeuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.



Continue Reading...

Followers

Follow The Author