Wilayah
adalah daerah atau lingkungan yang menjadi daerah kepemilikan, kekuasaan, atau
pengawasan. Wilayah memiliki batas-batas yang jelas dan diakui atau disepakati
oleh masing-masing pihak yang memiliki wilayah tersebut.
Salah
satu syarat untuk membentuk suatu negara yaitu harus mempunyai wilayah. Untuk
membatasi wilayahnya, negara dapat membuat pembatas antara wilayahnya dan bukan
wilayahnya. Batas wilayah tersebut dapat berada di daratan maupun di lautan.
A.
Batas Wilayah Daratan
Wilayah daratan
adalah wilayah atau daerah yang yang berupa daratan. Dalam membatasi wilayah
daratan suatu negara, pada umumnya dibuat sebuah perjanjian antar negara yang
bersangkutan. Jika hanya dua negara yang ingin membuat perjanjian, maka
perjanjian tersebut disebut perjanjian bilateral, dan jika lebih dari dua
negara yang membuat perjanjian maka disebut perjanjian multilateral. Perjanjian
tersebut harus dipatuhi dan ditaati oleh masing-masing negara yang membuat
perjanjian. Apabila ada yang melanggar biasanya akan ada sanksinya, dan bisa
saja membuat hubungan kedua negara menjadi tidak baik. Batas-batas tersebut
dapat berupa :
1.
Batas alamiah, yang berarti batas wilayah ini terbentuk
secara alami seperti gunung, sungai, dan hutan. Untuk perbatasan di gunung,
yaitu antara negara Nepal dengan India yang dibatasi oleh gunung Everest. Untuk
di sungai, sungai Panana yang membatasi 3 negara, yaitu Brazil, Argentina, dan
Paraguay. Sedangkan untuk contoh perbatasan di hutan yaitu antara negara Indonesia
dengan Malaysia. Untuk perbatasan di hutan biasanya kedua negara membuat sebuah
patok yang dibuat untuk membatasi wilayah mereka. Pemasangan patok-patok
tersebut harus disaksikan oleh kedua negara agar tidak ada yang merasa
dirugikan.
2.
Batas buatan, seperti namanya batas ini berarti batas
yang dibuat oleh masing-masing negara untuk membatasi wilayahnya. Batas
tersebut dapat berupa tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan. Contoh dari
tembok yang membatasi suatu negara yaitu Tembok Berlin yang memisahkan antara
Berlin Barat dan Berlin Timur.
3.
Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara
dengan negara lain yang ditentukan dari letak geografisnya. Contohnya negara
Indonesia yang secara geografis berada pada 60˚LU - 110˚LS dan 95˚BT - 141˚BT.
B.
Batas Wilayah Lautan
Keadaan geografis tiap-tiap negara berbeda. Beberapa negara
hanya memiliki wilayah berupa daratan, namun sebagian besar negara-negara di
dunia berbatasan dengan negara lain dengan batas berupa laut. Oleh karena itu pengaturan batas penguasaan laut antar
negara menjadi penting. Penentuan batas-batas laut yaitu :
1.
Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi
eksklusif yaitu wilayah laut suatu negara yang diukur sejauh 200 mil dari garis
pantai. Sejauh 200 mil tersebut, negara dapat mengambil kekayaan lautnya dan
melakukan kegiatan ekonomi. Apabila ada nelayan asing yang tertangkap memasuki
wilayah tersebut tanpa izin, negara tersebut berhak menangkap dan memberikan
sanksi. Jika wilayah ZEE tidak sampai 200 mil sudah sampai di negara lain, maka
kedua negara tersebut harus melaporkan ke pengadilan internasional untuk
membagi wilayah lautan tersebut.
2.
Laut Teritorial
Batas
laut teritorial adalah suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar
dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis dasar adalah garis khayal yang
menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau. Di dalam batas laut
teritorial ini, negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat
berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah dari negara tersebut.
3.
Batas Zona Bersebelahan
Penetuan
batas zona bersebalahan adalah sejauh 12 mil di luar batas laut territorial
atau 24 mil dari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara dapat menindak
pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi, bea
cukai, dll.
4.
Batas Landas Benua
Batas
landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil. Dalam wilayah ini, suatu negara
dapat melakukan ekploitasi dan eksplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan
dengan masyarakat internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar