Universitas Gunadarma

Minggu, 20 November 2016

Pengertian Batas Wilayah Daratan dan Lautan

Share it Please


Wilayah adalah daerah atau lingkungan yang menjadi daerah kepemilikan, kekuasaan, atau pengawasan. Wilayah memiliki batas-batas yang jelas dan diakui atau disepakati oleh masing-masing pihak yang memiliki wilayah tersebut.
Salah satu syarat untuk membentuk suatu negara yaitu harus mempunyai wilayah. Untuk membatasi wilayahnya, negara dapat membuat pembatas antara wilayahnya dan bukan wilayahnya. Batas wilayah tersebut dapat berada di daratan maupun di lautan.

A.    Batas Wilayah Daratan

Wilayah daratan adalah wilayah atau daerah yang yang berupa daratan. Dalam membatasi wilayah daratan suatu negara, pada umumnya dibuat sebuah perjanjian antar negara yang bersangkutan. Jika hanya dua negara yang ingin membuat perjanjian, maka perjanjian tersebut disebut perjanjian bilateral, dan jika lebih dari dua negara yang membuat perjanjian maka disebut perjanjian multilateral. Perjanjian tersebut harus dipatuhi dan ditaati oleh masing-masing negara yang membuat perjanjian. Apabila ada yang melanggar biasanya akan ada sanksinya, dan bisa saja membuat hubungan kedua negara menjadi tidak baik. Batas-batas tersebut dapat berupa :

1.      Batas alamiah, yang berarti batas wilayah ini terbentuk secara alami seperti gunung, sungai, dan hutan. Untuk perbatasan di gunung, yaitu antara negara Nepal dengan India yang dibatasi oleh gunung Everest. Untuk di sungai, sungai Panana yang membatasi 3 negara, yaitu Brazil, Argentina, dan Paraguay. Sedangkan untuk contoh perbatasan di hutan yaitu antara negara Indonesia dengan Malaysia. Untuk perbatasan di hutan biasanya kedua negara membuat sebuah patok yang dibuat untuk membatasi wilayah mereka. Pemasangan patok-patok tersebut harus disaksikan oleh kedua negara agar tidak ada yang merasa dirugikan.

2.      Batas buatan, seperti namanya batas ini berarti batas yang dibuat oleh masing-masing negara untuk membatasi wilayahnya. Batas tersebut dapat berupa tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan. Contoh dari tembok yang membatasi suatu negara yaitu Tembok Berlin yang memisahkan antara Berlin Barat dan Berlin Timur.

3.      Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang ditentukan dari letak geografisnya. Contohnya negara Indonesia yang secara geografis berada pada 60˚LU - 110˚LS dan 95˚BT - 141˚BT.

B.     Batas Wilayah Lautan

Keadaan geografis tiap-tiap negara berbeda. Beberapa negara hanya memiliki wilayah berupa daratan, namun sebagian besar negara-negara di dunia berbatasan dengan negara lain dengan batas berupa laut. Oleh karena itu pengaturan batas penguasaan laut antar negara menjadi penting. Penentuan batas-batas laut yaitu :

1.      Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona ekonomi eksklusif yaitu wilayah laut suatu negara yang diukur sejauh 200 mil dari garis pantai. Sejauh 200 mil tersebut, negara dapat mengambil kekayaan lautnya dan melakukan kegiatan ekonomi. Apabila ada nelayan asing yang tertangkap memasuki wilayah tersebut tanpa izin, negara tersebut berhak menangkap dan memberikan sanksi. Jika wilayah ZEE tidak sampai 200 mil sudah sampai di negara lain, maka kedua negara tersebut harus melaporkan ke pengadilan internasional untuk membagi wilayah lautan tersebut.

2.      Laut Teritorial

Batas laut teritorial adalah suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut.  Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau. Di dalam batas laut teritorial ini, negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah dari negara tersebut.

3.      Batas Zona Bersebelahan

    Penetuan batas zona bersebalahan adalah sejauh 12 mil di luar batas laut territorial atau 24 mil dari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara dapat menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi, bea cukai, dll.

4.      Batas Landas Benua

Batas landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil. Dalam wilayah ini, suatu negara dapat melakukan ekploitasi dan eksplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Follow The Author