- Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu (demos) yang beraarti kekuasaan rakyat,
dan (kratos) yang artinya kekuataan
atau kekuasaan. Ini adalah suatu bentuk pemerintahan yang di mana semua
warganya berhak untuk mengambil suatu keputusan terhadap negaranya dan bisa
berpartisipasi secara langsung maupun perwakilan dalam perumusan, pengembangan,
dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya
yang memungkinkan adanya kebebasan politik secara bebas. Dapat diartikan bahwa
demokrasi merupakan kekuasaan yang berada di tangan rakyat.
- Defini Demokrasi Menurut Para
Ahli
· Menurut Abraham Lincoln,
demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
· Menurut Charless Castello,
demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan dengan kekuasaan
pemerintahan yang dibatasi dengan hukum untuk melindungi hak warga negara.
· Menurut Hans Kelsen,
demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat yang yakin bahwa
segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan dalam melaksanakan
kekuasaan negara.
· Menurut Merriem,
demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, khususnya kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat yang dilakukan baik secara langsung atau
tidak langsung.
· Menurut Sidney Hook,
demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan pemerintah yang penting
secara langsung atau tidak didasarkan dari kesepakatan yang diberikan secara
bebas dari rakyat dewasa.
·
Menurut John L.Esposito,
demokrasi adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karena itu semuanya
berhak untuk berpartisipasi baik secara langsung atau mengontrol kebijakan yang
dikeluarkan pemerintah.
· Menurut C.F Strong,
demokrasi adalah
suatu sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut
serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin.
· Menurut Hannry B.Mayo,
demokrasi adalah kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang
didasarkan dari prinsip kesamaan politik.
· Menurut Samuel Huntington,
demokrasi adalah para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah
sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan
di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir
seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
- Macam-macam Demokrasi
Demokrasi banyak dipakai di berbagai negara, oleh karena itu
demokrasi dapat di kelompokkan sebagai berikut :
a) Demokrasi Berdasarkan
Penyaluran Kehendak Rakyat
·
Demokrasi langsung, yaitu demokrasi yang
melibatkan rakyat secara langsung untuk pengambilan keputusan terhadap suatu
negara.
·
Demokrasi tidak langsung, yaitu demokrasi yang
tidak melibatkan rakyat secara langsung dalam pengambilan keputusan suatu
negara.
b) Demokrasi Berdasarkan
Fokus Perhatiannya
·
Demokrasi formal, yaitu demokrasi yang
berfokus di bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
·
Demokrasi material, yaitu demokrasi yang
berfokus di bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik.
·
Demokrasi gabungan, yaitu demokrasi yang
berfokus sama besar antara bidang ekonomi dan politik.
c) Demokrasi Berdasarkan
Prinsip Ideologi
·
Demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang
didasarkan dari hak individu suatu negara. Pemerintah memiliki kekuasaan terbatas,
dan tidak banyak ikut campur dalam kehidupan masyarakat. Demokrasi ini disebut
juga dengan demokrasi konstitusi.
·
Demokrasi komunis, yaitu demokrasi yang
didasarkan pada hak pemerintah terhadap suatu negaranya. Demokrasi komunis
tidak dibatasi dan bersifat totaliter.
·
Demokrasi pancasila, yaitu demokrasi yang didasarkan
dari ideologi Indonesia, dimana hanya Indonesia lah yang menganut demokrasi ini
sesuai dengan budaya bangsa Indonesia
- Ciri-ciri Demokrasi.
·
Pemerintah dibuat berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat
banyak.
·
Ciri konstitusional, yaitu mengenai kepentingan, kehendak ataupun
kekuasaan rakyat yang dituliskan di konstitusi dan undang-undang negara.
·
Ciri perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat
diwakilkan dari beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
·
Ciri pemilihan umum, yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan
untuk memilih pihak dalam pemerintahan.
·
Ciri kepartaian, yaitu partai menjadi sebuah sarana atau media
sebagai bagian pelaksanaan sistem demokrasi.
·
Ciri kekuasaan, yaitu terdapat pembagian dan pemisahan kekuasaan.
·
Ciri tanggungjawab, yaitu dengan adanya tanggung jawab baik pihak
pemerintah ataupun rakyat.
- Prinsip Demokrasi
·
Keterlibatan warga negara mengenai pembuatan keputusan politik.
·
Persamaan diantara warga negara.
·
Setiap warga negara memiliki kesamaan dan kesetaraan dalam praktek
politik.
·
Kebebasan diakui dan diterima oleh warga negara.
- Kelebihan dan Kekurangan
Demokrasi
Kelebihannya yaitu :
·
Pemegang kekuasaan dipilih menurut suara dan keinginan rakyat,
jadi yang terpilih nanti adalah hasil dari suara rakyat.
·
Mencegah adanya monopoli kekuasaan.
·
Kesetaraan hak membuat setiap masyarakat dapat ikut serta dalam
sistem politik.
Kekurangannya yaitu :
·
Kepercayaan rakyat dapat goyah dengan mudah dengan adanya
pengaruh-pengaruh seperti media.
·
Kesetaraan hak dianggap tidak wajar, karena menurut pendapat para
ahli setiap orang memiliki pengetahuan tentang politik yang berbeda-beda.
- Nilai-nilai Demokrasi
Demokrasi memiliki nilai
nilai sebagai berikut :
·
Menekan adanya penggunaan kebebasan seminimal mungkin.
·
Adanya pergantian kepemimpinan yang teratur.
·
Menyelesaikan perselisihan dengan damai.
·
Menjamin terselenggaranya perubahan yang terjadi di masyarakat
dengan damai.
·
Mengakui dan menganggap wajar adanya perbedaan atau
keanekaragaman.
Bentuk Pemerintahan Monarki
Monarki
berasal dari bahasa Yunani monos (satu),
dan archein (pemerintah). Sedangkan dalam
bahasa Inggris monarki berasal dari kata monarch,
yang artinya raja. Monarki merupakan sistem pemerintahan tertua di dunia, merupakan
sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja. Dalam
praktek ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan menjadi :
- Monarki
Absolut
Monarki absolut adalah
bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja,
ratu,, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas.
Perintah raja merupakan wewenang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri
raja terdapat kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam
ucapan dan perbuatannya. Contoh negara yang menganut monarki absolut yaitu
negara Arab, yang rajanya bernama Abdullah bin Abdulaziz.
- Monarki
Konstitusional
Monarki konstitusional
adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja
yang kekuasaannya dibatasi undang – undang dasar (konstitusi). Proses monarki
kontitusional adalah sebagai berikut:
- Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang
dari raja itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang
dengan hak octroon.
- Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi
karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang
melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Aarab Saudi,
Brunei Darussalam.
Salah satu negara yang pernah menganut sistem monarki
konstitusional adalah Belgia pada tahun 1831.
- Monarki
Parlementer
Monarki parlementer
adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja
dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam
monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan
menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagain
kepala negara (simbol kekeuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat.
Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di negara
Inggris, Belanda, dan Malaysia.