Universitas Gunadarma

Minggu, 09 Oktober 2016

Bentuk Pemerintahan Demokrasi dan Monarki


  1. Pengertian Demokrasi

Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu (demos) yang beraarti kekuasaan rakyat, dan (kratos) yang artinya kekuataan atau kekuasaan. Ini adalah suatu bentuk pemerintahan yang di mana semua warganya berhak untuk mengambil suatu keputusan terhadap negaranya dan bisa berpartisipasi secara langsung maupun perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya kebebasan politik secara bebas. Dapat diartikan bahwa demokrasi merupakan kekuasaan yang berada di tangan rakyat.

  1. Defini Demokrasi Menurut Para Ahli

·   Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

·                Menurut Charless Castello, demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan dengan kekuasaan pemerintahan yang dibatasi dengan hukum untuk melindungi hak warga negara.

·          Menurut Hans Kelsen, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat yang yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan dalam melaksanakan kekuasaan negara.

·    Menurut Merriem, demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, khususnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat yang dilakukan baik secara langsung atau tidak langsung.

·       Menurut Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan dari kesepakatan yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

·         Menurut John L.Esposito, demokrasi adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karena itu semuanya berhak untuk berpartisipasi baik secara langsung atau mengontrol kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

·         Menurut C.F Strong, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin.


·       Menurut Hannry B.Mayo, demokrasi adalah kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang didasarkan dari prinsip kesamaan politik.

·           Menurut Samuel Huntington, demokrasi adalah para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.

  1. Macam-macam Demokrasi

Demokrasi banyak dipakai di berbagai negara, oleh karena itu demokrasi dapat di kelompokkan sebagai berikut :

a)      Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat

·         Demokrasi langsung, yaitu demokrasi yang melibatkan rakyat secara langsung untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara.

·         Demokrasi tidak langsung, yaitu demokrasi yang tidak melibatkan rakyat secara langsung dalam pengambilan keputusan suatu negara.

b)      Demokrasi Berdasarkan Fokus Perhatiannya

·         Demokrasi formal, yaitu demokrasi yang berfokus di bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.

·         Demokrasi material, yaitu demokrasi yang berfokus di bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik.

·         Demokrasi gabungan, yaitu demokrasi yang berfokus sama besar antara bidang ekonomi dan politik.

c)      Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi

·         Demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan dari hak individu suatu negara. Pemerintah memiliki kekuasaan terbatas, dan tidak banyak ikut campur dalam kehidupan masyarakat. Demokrasi ini disebut juga dengan demokrasi konstitusi.

·         Demokrasi komunis, yaitu demokrasi yang didasarkan pada hak pemerintah terhadap suatu negaranya. Demokrasi komunis tidak dibatasi dan bersifat totaliter.
·         Demokrasi pancasila, yaitu demokrasi yang didasarkan dari ideologi Indonesia, dimana hanya Indonesia lah yang menganut demokrasi ini sesuai dengan budaya bangsa Indonesia

  1. Ciri-ciri Demokrasi.

·         Pemerintah dibuat berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.

·         Ciri konstitusional, yaitu mengenai kepentingan, kehendak ataupun kekuasaan rakyat yang dituliskan di konstitusi dan undang-undang negara.

·         Ciri perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan dari beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.

·         Ciri pemilihan umum, yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam pemerintahan.

·         Ciri kepartaian, yaitu partai menjadi sebuah sarana atau media sebagai bagian pelaksanaan sistem demokrasi.

·         Ciri kekuasaan, yaitu terdapat pembagian dan pemisahan kekuasaan.

·         Ciri tanggungjawab, yaitu dengan adanya tanggung jawab baik pihak pemerintah ataupun rakyat.

  1. Prinsip Demokrasi

·         Keterlibatan warga negara mengenai pembuatan keputusan politik.

·         Persamaan diantara warga negara.

·         Setiap warga negara memiliki kesamaan dan kesetaraan dalam praktek politik.

·         Kebebasan diakui dan diterima oleh warga negara.









  1. Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi

Kelebihannya yaitu :
           
·         Pemegang kekuasaan dipilih menurut suara dan keinginan rakyat, jadi yang terpilih nanti adalah hasil dari suara rakyat.

·         Mencegah adanya monopoli kekuasaan.

·         Kesetaraan hak membuat setiap masyarakat dapat ikut serta dalam sistem politik.


Kekurangannya yaitu :

·         Kepercayaan rakyat dapat goyah dengan mudah dengan adanya pengaruh-pengaruh seperti media.

·         Kesetaraan hak dianggap tidak wajar, karena menurut pendapat para ahli setiap orang memiliki pengetahuan tentang politik yang berbeda-beda.

  1. Nilai-nilai Demokrasi

Demokrasi memiliki nilai nilai sebagai berikut :

·         Menekan adanya penggunaan kebebasan seminimal mungkin.

·         Adanya pergantian kepemimpinan yang teratur.

·         Menyelesaikan perselisihan dengan damai.

·         Menjamin terselenggaranya perubahan yang terjadi di masyarakat dengan damai.

·         Mengakui dan menganggap wajar adanya perbedaan atau keanekaragaman.












Bentuk Pemerintahan Monarki

          Monarki berasal dari bahasa Yunani monos (satu), dan archein (pemerintah). Sedangkan dalam bahasa Inggris monarki berasal dari kata monarch, yang artinya raja. Monarki merupakan sistem pemerintahan tertua di dunia, merupakan sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja. Dalam praktek ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan menjadi :

  • Monarki Absolut 

Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu,, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan wewenang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh negara yang menganut monarki absolut yaitu negara Arab, yang rajanya bernama Abdullah bin Abdulaziz.


  • Monarki Konstitusional 

Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi undang – undang dasar (konstitusi). Proses monarki kontitusional adalah sebagai berikut: 
  1. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.

  1. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Aarab Saudi, Brunei Darussalam.
Salah satu negara yang pernah menganut sistem monarki konstitusional adalah Belgia pada tahun 1831.





  • Monarki Parlementer 

Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagain kepala negara (simbol kekeuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.



Continue Reading...

Proses Terbentuknya Suatu Negara

     Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah dan memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki aturan-aturan tertentu yang wajib ditaati oleh para warga negaranya. Salah satu syarat berdirinya suatu negara selain memiliki wilayah, warga negara, dan pemerintah yang berdaulat, yaitu sudah terpenuhinya de facto dan de jure. De facto adalah suatu pengakuan dari negara lain bahwa negara tersebut sudah berdiri, namun dilihat perkembangan negaranya juga. Jika belum lama negara tersebut berdiri dan ternyata hancur, maka negara yang memberi pengakuan akan mencabut pengakuannya terhadap negara yang telah hancur tadi tersebut. De jure berarti negara yang telah berdiri tersebut telah diakui secara resmi berdasarkan hukum dan mendapatkan pengakuan internasioanl. Adapun macam-macam proses terbentuknya suatu negara yaitu sebagai berikut :

A.   Terjadinya Negara Secara Primer

            Terjadinya negara secara primer dimulai dengan adanya masyarakat yang mengerti hukum dari yang sederhana dan berkembang secara bertahap sampai ke tingkat yang lebih maju. Fase-fase pertumbuhan negara secara primer yaitu : 
  • Fase Kelompok/Suku (Genootschap)
                    Pada fase ini merupakan perkelompokan dari sekumpulan orang yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama.
  • Fase Kerajaan (Rijk)
                    Pada fase ini sekumpulan orang tadi sadar akan hak milik dan akhirnya munculah seorang yang berkuasa atas tanah dan penyewa tanah.
  • Fase Staat
                    Pada fase ini mereka mulai sadar dari tidak bernegara dan akhirnya berubah menjadi bernegara. Jadi yang terpenting dari fase ini adalah syarat untuk membentuk suatu negara sudah terpenuhi, yaitu masyarakat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
  • Fase Demokrasi (Democratishe Natie)
                    Fase ini terbentuk atas dasar kesadaran bahwa kepentingan di tangan rakyat.

  • Fase Diktator (Dictatuur)
   Pada fase ini pemerintahan yang dipilih secara demokratis berubah menjadi pemerintahan yang diktator, yaitu pemerintahan yang memerintah secara otoriter/tirani dan menindas rakyatnya. 

B.   Terjadinya Negara Secara Sekunder

            Terjadinya suatu negara sangat erat kaitannya dengan fakta sejarah. Berdasarkan fakta sejarah ada 8 penyebab terjadinya negara, yaitu : 
  • Pendudukan
             Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak ada penghuninya kemudian diduduki dan dikuasai oleh kelompok tertentu.
  • Peleburan
             Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil mendalami suatu wilayah dan mengadakan perjanjian untuk saling melebur untuk menjadi suatu negara baru.
  • Penyerahan
             Hal ini terjadi pada suatu wilayah yang diserahkan kepada negara lain berdasarkan wilayah tertentu.
  • Pencaplokan
             Hal ini terjadi ketika suatu negara yang berdiri menguasai atau mencaplok wilayah dari negara lain.
  • Proklamasi
              Hal ini terjadi ketika para penduduk wilayah dijajah dan dikuasai lalu mereka melawan untuk merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaannya.
  • Pembentukan Baru
              Munculnya suatu negara baru dari yang berdiri diatas wilayah suatu negara, karena negara tersebut terpecah karena suatu hal.


  • Pemisahan
               Terjadinya suatu negara baru karena ingin memisahkan diri dari negara yang menguasainya.




Continue Reading...

Followers

Follow The Author