Universitas Gunadarma

Minggu, 09 Oktober 2016

Proses Terbentuknya Suatu Negara

Share it Please
     Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah dan memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki aturan-aturan tertentu yang wajib ditaati oleh para warga negaranya. Salah satu syarat berdirinya suatu negara selain memiliki wilayah, warga negara, dan pemerintah yang berdaulat, yaitu sudah terpenuhinya de facto dan de jure. De facto adalah suatu pengakuan dari negara lain bahwa negara tersebut sudah berdiri, namun dilihat perkembangan negaranya juga. Jika belum lama negara tersebut berdiri dan ternyata hancur, maka negara yang memberi pengakuan akan mencabut pengakuannya terhadap negara yang telah hancur tadi tersebut. De jure berarti negara yang telah berdiri tersebut telah diakui secara resmi berdasarkan hukum dan mendapatkan pengakuan internasioanl. Adapun macam-macam proses terbentuknya suatu negara yaitu sebagai berikut :

A.   Terjadinya Negara Secara Primer

            Terjadinya negara secara primer dimulai dengan adanya masyarakat yang mengerti hukum dari yang sederhana dan berkembang secara bertahap sampai ke tingkat yang lebih maju. Fase-fase pertumbuhan negara secara primer yaitu : 
  • Fase Kelompok/Suku (Genootschap)
                    Pada fase ini merupakan perkelompokan dari sekumpulan orang yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama.
  • Fase Kerajaan (Rijk)
                    Pada fase ini sekumpulan orang tadi sadar akan hak milik dan akhirnya munculah seorang yang berkuasa atas tanah dan penyewa tanah.
  • Fase Staat
                    Pada fase ini mereka mulai sadar dari tidak bernegara dan akhirnya berubah menjadi bernegara. Jadi yang terpenting dari fase ini adalah syarat untuk membentuk suatu negara sudah terpenuhi, yaitu masyarakat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
  • Fase Demokrasi (Democratishe Natie)
                    Fase ini terbentuk atas dasar kesadaran bahwa kepentingan di tangan rakyat.

  • Fase Diktator (Dictatuur)
   Pada fase ini pemerintahan yang dipilih secara demokratis berubah menjadi pemerintahan yang diktator, yaitu pemerintahan yang memerintah secara otoriter/tirani dan menindas rakyatnya. 

B.   Terjadinya Negara Secara Sekunder

            Terjadinya suatu negara sangat erat kaitannya dengan fakta sejarah. Berdasarkan fakta sejarah ada 8 penyebab terjadinya negara, yaitu : 
  • Pendudukan
             Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak ada penghuninya kemudian diduduki dan dikuasai oleh kelompok tertentu.
  • Peleburan
             Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil mendalami suatu wilayah dan mengadakan perjanjian untuk saling melebur untuk menjadi suatu negara baru.
  • Penyerahan
             Hal ini terjadi pada suatu wilayah yang diserahkan kepada negara lain berdasarkan wilayah tertentu.
  • Pencaplokan
             Hal ini terjadi ketika suatu negara yang berdiri menguasai atau mencaplok wilayah dari negara lain.
  • Proklamasi
              Hal ini terjadi ketika para penduduk wilayah dijajah dan dikuasai lalu mereka melawan untuk merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaannya.
  • Pembentukan Baru
              Munculnya suatu negara baru dari yang berdiri diatas wilayah suatu negara, karena negara tersebut terpecah karena suatu hal.


  • Pemisahan
               Terjadinya suatu negara baru karena ingin memisahkan diri dari negara yang menguasainya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Follow The Author