Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan
diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah dan memiliki kedaulatan. Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki aturan-aturan tertentu yang wajib
ditaati oleh para warga negaranya. Salah satu syarat berdirinya suatu negara
selain memiliki wilayah, warga negara, dan pemerintah yang berdaulat, yaitu
sudah terpenuhinya de facto dan de jure. De facto adalah suatu pengakuan dari
negara lain bahwa negara tersebut sudah berdiri, namun dilihat perkembangan
negaranya juga. Jika belum lama negara tersebut berdiri dan ternyata hancur,
maka negara yang memberi pengakuan akan mencabut pengakuannya terhadap negara
yang telah hancur tadi tersebut. De jure berarti negara yang telah berdiri
tersebut telah diakui secara resmi berdasarkan hukum dan mendapatkan pengakuan
internasioanl. Adapun macam-macam proses terbentuknya suatu negara yaitu
sebagai berikut :
A. Terjadinya Negara Secara Primer
Terjadinya negara secara primer dimulai dengan
adanya masyarakat yang mengerti hukum dari yang sederhana dan berkembang secara
bertahap sampai ke tingkat yang lebih maju. Fase-fase pertumbuhan negara secara
primer yaitu :
- Fase Kelompok/Suku
(Genootschap)
Pada fase ini
merupakan perkelompokan dari sekumpulan orang yang memiliki tujuan dan
kepentingan yang sama.
- Fase Kerajaan (Rijk)
Pada fase ini
sekumpulan orang tadi sadar akan hak milik dan akhirnya munculah seorang yang
berkuasa atas tanah dan penyewa tanah.
- Fase Staat
Pada fase ini mereka mulai sadar dari tidak bernegara dan akhirnya
berubah menjadi bernegara. Jadi yang terpenting dari fase ini adalah syarat
untuk membentuk suatu negara sudah terpenuhi, yaitu masyarakat, wilayah, dan
pemerintah yang berdaulat.
- Fase Demokrasi (Democratishe
Natie)
Fase ini
terbentuk atas dasar kesadaran bahwa kepentingan di tangan rakyat.
- Fase Diktator (Dictatuur)
Pada fase ini pemerintahan yang dipilih secara demokratis
berubah menjadi pemerintahan yang diktator, yaitu pemerintahan yang memerintah
secara otoriter/tirani dan menindas rakyatnya.
B. Terjadinya
Negara Secara Sekunder
Terjadinya suatu negara sangat erat kaitannya dengan fakta
sejarah. Berdasarkan fakta sejarah ada 8 penyebab terjadinya negara, yaitu
:
- Pendudukan
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah
yang tidak ada penghuninya kemudian diduduki dan dikuasai oleh kelompok
tertentu.
- Peleburan
Hal ini terjadi ketika negara-negara
kecil mendalami suatu wilayah dan mengadakan perjanjian untuk saling melebur
untuk menjadi suatu negara baru.
- Penyerahan
Hal ini terjadi pada suatu wilayah
yang diserahkan kepada negara lain berdasarkan wilayah tertentu.
- Pencaplokan
Hal ini terjadi ketika suatu negara
yang berdiri menguasai atau mencaplok wilayah dari negara lain.
- Proklamasi
Hal ini terjadi ketika para penduduk
wilayah dijajah dan dikuasai lalu mereka melawan untuk merebut kembali wilayahnya
dan menyatakan kemerdekaannya.
- Pembentukan Baru
Munculnya suatu negara baru dari yang
berdiri diatas wilayah suatu negara, karena negara tersebut terpecah karena
suatu hal.
- Pemisahan
Terjadinya suatu negara baru
karena ingin memisahkan diri dari negara yang menguasainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar