Universitas Gunadarma

Minggu, 20 November 2016

Alur Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia



A.   Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif yaitu lembaga yang bertugas untuk membuat undang undang. Lembaga legislatif meliputi DPR, DPD,  MPR.

1.      DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
Jumlah Anggota DPR/DPRD Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
  • jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
  • jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
  • jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.

Fungsi Lembaga DPR
Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini :
·         Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
·         Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
·         Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

Hak-Hak DPR
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
·         Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
·         Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
·         Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

2.      MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Lembaga MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara.

Tugas dan Wewenang MPR
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 , MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
·         Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
·         Melantik presiden dan wakil presiden;
·         Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
·         Anggota MPR mempunyai hak berikut ini dalam menjalankan tugasnya:
·         Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
·         Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
·         Memilih dan dipilih;
·         Membela diri;
·         Imunitas;
·         Protokoler;
·         Keuangan dan administratif.

3.      DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.
Tugas dan Wewenang DPD
Berdasarkan Pasal 22 D UUD 1945 kewenangan DPD sebagai berikut.
  • Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

B.   Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif yaitu lembaga yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.

1.      Presiden

Lembaga Eksekutif di Indonesia meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Tugas dan Wewenang Presiden

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden sebagai kepala negara mempunyai wewenang sebagai berikut:
·         Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
·         Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
·         Menerima duta dari negara lain
·         Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.

2.      Menteri

Menteri adalah jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik siginifikan dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu kementerian dan dapat merupakan anggota dari suatukabinet, yang umumnya dipimpin oleh seorang raja/ratu, gubernur jenderal,presiden, atau perdana menteri.

Tugas menteri :

·         Mengikuti dan mengadakan koordinasi demi terlaksananya program atau kebijaksanaan tersebut.
·         Membantu presiden dalam menjalankan tugas

C.   Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif yaitu lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan undang-undang. Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.

1.      Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.

Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:

Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
  • Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
  • Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
2.      Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

3.      Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung;
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  • Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim.

Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.

4.      Badan Pemerika Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan atau disingkat dengan BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. PBK masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas, pernyataan ini tercantum dalam UUD 1945. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden.


D.   Pemerintahan Daerah


1.      Gubernur
Gubernur, adalah jabatan politik di Indonesia. Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi. Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden. Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 19 Tahun 2010.
Pada dasarnya, gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi. Gubernur bukanlah atasan bupati atau walikota, namun hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat, di mana masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

2.      Walikota
Di Indonesia, walikota adalah kepala daerah untuk daerah kota. Seorang Wali Kota sejajar dengan bupati, yakni Kepala Daerah untuk daerah Kabupaten. Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota. Wali kota dipilih dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui Pilkada. Wali kota merupakan jabatan politis, dan bukan Pegawai Negeri Sipil. 

3.      Bupati
Bupati, dalam konteks otonomi Daerah di Indonesia adalah sebutan untuk kepala daerah tingkat kabupaten. Seorang bupati sejajar dengan walikota, yakni kepala daerah untuk daerah kotamadya. Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusung oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
Sebelum tahun 1945 gelar bupati sebenarnya hanya dipakai di pulau Jawa, Madura, dan Bali. Dalam bahasa Belanda, bahasa administrasi resmi pada masa Hindia Belanda, istilah bupati disebut sebagai regent, dan istilah inilah yang dipakai sebagai padanan bupati dalam bahasa Inggris. Semenjak kemerdekaan, istilah bupati dipakai untuk menggantikan regent seluruh wilayah Indonesia.
4.      Camat
Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten atau kota terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

5.      Lurah
Lurah merupakan pimpinan dari Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Seorang Lurah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Tugas Lurah adalah melaksanakan Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan Daerah serta melaksanakan Pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Istilah Lurah seringkali rancu dengan jabatan Kepala Desa. Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah Lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab kepada Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat oleh siapa saja yang memenuhi syarat, dan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

6.      Rukun Warga (RW)
Rukun warga adalah pembagian wilayah di Indonesia dibawah Desa atau kelurahan. Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, di mana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga (RT).

7.      Rukun Tetangga (RT)
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga).


Continue Reading...

Pengertian Batas Wilayah Daratan dan Lautan



Wilayah adalah daerah atau lingkungan yang menjadi daerah kepemilikan, kekuasaan, atau pengawasan. Wilayah memiliki batas-batas yang jelas dan diakui atau disepakati oleh masing-masing pihak yang memiliki wilayah tersebut.
Salah satu syarat untuk membentuk suatu negara yaitu harus mempunyai wilayah. Untuk membatasi wilayahnya, negara dapat membuat pembatas antara wilayahnya dan bukan wilayahnya. Batas wilayah tersebut dapat berada di daratan maupun di lautan.

A.    Batas Wilayah Daratan

Wilayah daratan adalah wilayah atau daerah yang yang berupa daratan. Dalam membatasi wilayah daratan suatu negara, pada umumnya dibuat sebuah perjanjian antar negara yang bersangkutan. Jika hanya dua negara yang ingin membuat perjanjian, maka perjanjian tersebut disebut perjanjian bilateral, dan jika lebih dari dua negara yang membuat perjanjian maka disebut perjanjian multilateral. Perjanjian tersebut harus dipatuhi dan ditaati oleh masing-masing negara yang membuat perjanjian. Apabila ada yang melanggar biasanya akan ada sanksinya, dan bisa saja membuat hubungan kedua negara menjadi tidak baik. Batas-batas tersebut dapat berupa :

1.      Batas alamiah, yang berarti batas wilayah ini terbentuk secara alami seperti gunung, sungai, dan hutan. Untuk perbatasan di gunung, yaitu antara negara Nepal dengan India yang dibatasi oleh gunung Everest. Untuk di sungai, sungai Panana yang membatasi 3 negara, yaitu Brazil, Argentina, dan Paraguay. Sedangkan untuk contoh perbatasan di hutan yaitu antara negara Indonesia dengan Malaysia. Untuk perbatasan di hutan biasanya kedua negara membuat sebuah patok yang dibuat untuk membatasi wilayah mereka. Pemasangan patok-patok tersebut harus disaksikan oleh kedua negara agar tidak ada yang merasa dirugikan.

2.      Batas buatan, seperti namanya batas ini berarti batas yang dibuat oleh masing-masing negara untuk membatasi wilayahnya. Batas tersebut dapat berupa tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan. Contoh dari tembok yang membatasi suatu negara yaitu Tembok Berlin yang memisahkan antara Berlin Barat dan Berlin Timur.

3.      Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang ditentukan dari letak geografisnya. Contohnya negara Indonesia yang secara geografis berada pada 60˚LU - 110˚LS dan 95˚BT - 141˚BT.

B.     Batas Wilayah Lautan

Keadaan geografis tiap-tiap negara berbeda. Beberapa negara hanya memiliki wilayah berupa daratan, namun sebagian besar negara-negara di dunia berbatasan dengan negara lain dengan batas berupa laut. Oleh karena itu pengaturan batas penguasaan laut antar negara menjadi penting. Penentuan batas-batas laut yaitu :

1.      Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona ekonomi eksklusif yaitu wilayah laut suatu negara yang diukur sejauh 200 mil dari garis pantai. Sejauh 200 mil tersebut, negara dapat mengambil kekayaan lautnya dan melakukan kegiatan ekonomi. Apabila ada nelayan asing yang tertangkap memasuki wilayah tersebut tanpa izin, negara tersebut berhak menangkap dan memberikan sanksi. Jika wilayah ZEE tidak sampai 200 mil sudah sampai di negara lain, maka kedua negara tersebut harus melaporkan ke pengadilan internasional untuk membagi wilayah lautan tersebut.

2.      Laut Teritorial

Batas laut teritorial adalah suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut.  Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau. Di dalam batas laut teritorial ini, negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah dari negara tersebut.

3.      Batas Zona Bersebelahan

    Penetuan batas zona bersebalahan adalah sejauh 12 mil di luar batas laut territorial atau 24 mil dari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara dapat menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi, bea cukai, dll.

4.      Batas Landas Benua

Batas landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil. Dalam wilayah ini, suatu negara dapat melakukan ekploitasi dan eksplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

Continue Reading...

Followers

Follow The Author