A.
Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif yaitu lembaga yang
bertugas untuk membuat undang undang. Lembaga legislatif meliputi DPR, DPD, MPR.
1.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan
sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta
pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat
pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang
berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden.
Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah
lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji
yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
Jumlah
Anggota DPR/DPRD Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai
berikut:
- jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
- jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35
orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
- jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Fungsi Lembaga DPR
Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga
legislatif mempunyai fungsi berikut ini :
·
Fungsi
legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
·
Fungsi
anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
·
Fungsi
pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap
pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
Hak-Hak DPR
DPR sebagai lembaga negara
mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
·
Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai
kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi
kehidupan masyarakat.
·
Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan
tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
·
Hak
menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan
pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri
disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR
maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra
kerja.
2.
MPR (Majelis
Permusyawaratan Rakyat)
Lembaga MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang
dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan
berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji
yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD
1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun,
setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya
lembaga negara.
Tugas dan Wewenang MPR
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 , MPR mempunyai tugas
dan wewenang sebagai berikut :
·
Mengubah
dan menetapkan undang-undang dasar;
·
Melantik
presiden dan wakil presiden;
·
Memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
·
Anggota
MPR mempunyai hak berikut ini dalam menjalankan tugasnya:
·
Mengajukan
usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
·
Menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
·
Memilih
dan dipilih;
·
Membela
diri;
·
Imunitas;
·
Protokoler;
·
Keuangan
dan administratif.
3. DPD (Dewan Perwakilan
Daerah)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga perwakilan
daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil
dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD dari
setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang.
Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Masa
jabatan anggota DPD adalah lima tahun.
Tugas
dan Wewenang DPD
Berdasarkan Pasal 22 D UUD
1945 kewenangan DPD sebagai berikut.
- Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah,
pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
- Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran,
serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan
rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan
undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah,
pajak, pendidikan, dan agama.
B.
Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif yaitu lembaga yang bertugas
menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif meliputi presiden
dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
1.
Presiden
Lembaga Eksekutif
di Indonesia meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang
membantunya. Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan
eksekutif yaitu mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di
Indonesia, Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan
sekaligus sebagai kepala negara. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan
selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali
masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya
bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR.
Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai
dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan,
presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945.
Tugas dan
Wewenang Presiden
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden sebagai kepala negara mempunyai wewenang
sebagai berikut:
·
Membuat perjanjian dengan negara lain dengan
persetujuan dewan perwakilan rakyat.
·
Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah
perwakilan negara indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar
yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah
lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar
kita.
·
Menerima duta dari negara lain
·
Memberi gelar, tanda jasa dan tanda
kehormatan lainnya kepada warga negara indonesia atau warga negara asing yang
telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
2. Menteri
Menteri adalah
jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik siginifikan
dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin
suatu kementerian dan dapat merupakan anggota dari suatukabinet, yang
umumnya dipimpin oleh seorang raja/ratu, gubernur jenderal,presiden,
atau perdana menteri.
Tugas
menteri :
·
Mengikuti
dan mengadakan koordinasi demi terlaksananya program atau kebijaksanaan
tersebut.
·
Membantu
presiden dalam menjalankan tugas
C.
Lembaga
Yudikatif
Lembaga yudikatif yaitu lembaga yang bertugas
mengawasi pelaksanaan undang-undang. Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah
Agung(MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.
1. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah
Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi
di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan
peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha
negara (PTUN). Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan
mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang
diberikan oleh undang-undang.
Kewajiban
dan Wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang;
- Mengajukan tiga
orang anggota hakim konstitusi;
- Memberikan
pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang undang Dasar, memutuskan sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum. Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final.
3. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang
mempunyai wewenang berikut ini:
- Mengusulkan pengangkatan hakim
agung;
- Menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
- Komisi Yudisial, sesuai pasal
24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima
tahun.
4.
Badan Pemerika Keuangan (BPK)
Badan
Pemeriksa Keuangan atau disingkat dengan BPK adalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara. PBK masuk dalam kategori lembaga yang
mandiri dan bebas, pernyataan ini tercantum dalam UUD 1945. Anggota BPK dipilih
oleh DPR dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh
Presiden.
D.
Pemerintahan Daerah
1.
Gubernur
Gubernur, adalah jabatan politik di Indonesia. Gubernur merupakan
kepala daerah untuk wilayah provinsi.
Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara
langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga
dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur
terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat
juga dilantik oleh Mendagri atas nama
Presiden. Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat
di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung
jawab kepada presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004
dan PP No 19 Tahun 2010.
Pada
dasarnya, gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan
pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi. Gubernur bukanlah atasan bupati atau walikota, namun hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengkoordinasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hubungan pemerintah provinsi dengan
pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat, di mana masing-masing
pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
2.
Walikota
Di
Indonesia, walikota adalah kepala daerah untuk daerah kota. Seorang Wali Kota
sejajar dengan bupati, yakni Kepala Daerah
untuk daerah Kabupaten. Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang
memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
DPRD Kota. Wali kota dipilih dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota
melalui Pilkada. Wali kota merupakan
jabatan politis, dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
3.
Bupati
Bupati, dalam konteks otonomi Daerah di
Indonesia adalah sebutan untuk kepala daerah tingkat kabupaten. Seorang bupati sejajar dengan walikota, yakni kepala daerah untuk daerah kotamadya. Pada
dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati
merupakan jabatan politis (karena diusung oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
Sebelum tahun 1945 gelar bupati sebenarnya hanya dipakai di pulau Jawa, Madura, dan Bali. Dalam bahasa Belanda, bahasa administrasi resmi pada masa
Hindia Belanda, istilah bupati disebut sebagai regent, dan istilah inilah yang dipakai
sebagai padanan bupati dalam bahasa Inggris. Semenjak kemerdekaan, istilah
bupati dipakai untuk menggantikan regent seluruh wilayah Indonesia.
4.
Camat
Camat merupakan
pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai
koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah,
dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau
kota. Camat diangkat oleh bupati atau walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten atau kota terhadap Pegawai Negeri Sipil yang
memenuhi syarat.
5.
Lurah
Lurah merupakan pimpinan dari Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota.
Seorang Lurah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Tugas Lurah adalah melaksanakan
Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah
dan kebutuhan Daerah serta melaksanakan Pemerintahan lainnya berdasarkan
ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Istilah Lurah seringkali rancu dengan jabatan Kepala Desa. Memang, di Jawa pada umumnya, secara
historis pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah Lurah.
Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh
Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda,
karena Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang
bertanggung jawab kepada Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat oleh siapa saja
yang memenuhi syarat, dan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
6.
Rukun Warga (RW)
Rukun warga
adalah pembagian wilayah di Indonesia dibawah Desa atau kelurahan. Rukun Warga bukanlah termasuk
pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui
musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang
ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh
warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip
dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, di mana terdapat
kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga (RT).
7.
Rukun
Tetangga (RT)
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga
bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan
kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga
dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas
sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga).